Santosa764’s Weblog

Permendiknas RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Penyaluran Tunjangan Kehormatan Profesor

May 31, 2009 · Leave a Comment

Berdasarkan “Permendiknas RI Nomor 19 Tahun 2009 tentang Penyaluran Tunjangan Kehormatan Profesor“ yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 April 2009, maka dapat dipedomani sebagai berikut :

Pasal 1 ayat 2 :

Tunjangan kehormatan Profesor diberikan kepada profesor yang memenuhi persyaratan sebagai berikut :

(a)     memiliki satu sertifikat pendidik yang telah diberi nomor registrasi dosen oleh Departemen Pendidikan Nasional.

(b)     Melaksanakan Tridharma perguruan tinggi dengan kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) sks dan paling banyak 16 (enam belas) sks pada setiap semester, dengan ketentuan (i) beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) sks, (ii) beban kerja pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi yang bersangkutan atau melalaui lembaga lain.

Pasal 1 ayat 3 :

Profesor yang mendapat penugasan sebagai pimpinan perguruan tinggi, yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan, program studi atau nama lain yang sejenis, memperoleh tunjangan kehormatan sepanjang yang bersangkutan melaksanakan dharma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) satuan kredit semester.

Pasal 2 :

Besarnya junjangan kehormatan profesor adalah sebesar 2 (dua) kali gaji pokok.

Categories: Uncategorized

0 responses so far ↓

  • There are no comments yet...Kick things off by filling out the form below.

Leave a Comment